Selasa, 28 Agustus 2012 - 0 komentar

Pelaporan Pemeriksaan Pajak dan Pengembalian Dokumen *edited

Referensi :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : PER - 34/PJ/2011



(1)       Setiap prosedur Pemeriksaan Lapangan yang ditempuh, pengujian yang dilakukan, bukti dan keterangan yang dikumpulkan serta simpulan yang diambil sehubungan dengan fakta dan data yang ditemukan dalamPemeriksaan, harus dituangkan dalam Kertas Kerja Pemeriksaan.
(2)       Laporan Hasil Pemeriksaan harus disusun berdasarkan Kertas Kerja Pemeriksaan yang telah ditelaah oleh supervisor.
(3)       Laporan Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan oleh Pemeriksa Pajak sebagai dasar untuk membuat Nota Penghitungan.


 Buku, catatan, dan dokumen yang dipinjam harus dikembalikan kepada Wajib Pajak dengan menggunakan Bukti Peminjaman dan Pengembalian Buku, Catatan dan Dokumen paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan.
- 0 komentar

Pemberitahuan dan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan *edited

Referensi :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 82/PMK.03/2011












(1)       Hasil Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus diberitahukan kepada Wajib Pajak melalui penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan beserta lampirannya dan kepada Wajib Pajak diberikan hak untuk hadir dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan.
(2)       Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beserta lampirannya disampaikan oleh Pemeriksa Pajak secara langsung atau melalui kurir, faksimili, pos, atau jasa pengiriman lainnya.
(3)       Wajib Pajak wajib memberikan tanggapan tertulis atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan diterima oleh Wajib Pajak.
(4)       Wajib Pajak dapat melakukan perpanjangan jangka waktu penyampaian tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5)       Untuk melakukan perpanjangan jangka waktu penyampaian tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Wajib Pajak harus menyampaikan pemberitahuan secara tertulis sebelum berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(6)       Dalam rangka melaksanakan pembahasan akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepada Wajib Pajak harus diberikan undangan secara tertulis yang mencantumkan hari dan tanggal dilaksanakannya pembahasan akhir.
(7)       Undangan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (6) harus disampaikan kepada Wajib Pajak dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak:
diterimanya tanggapan tertulis atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dari Wajib Pajak sesuai jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan/atau ayat (4);
berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud ayat pada (3) dan/atau ayat (4), dalam hal Wajib Pajak tidak menyampaikan tanggapan tertulis atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan.


(1)       Apabila Wajib Pajak:
a. menyampaikan tanggapan secara tertulis atas hasil Pemeriksaan yang berisi tentang persetujuan atas seluruh hasil Pemeriksaan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) atau ayat (4); dan
b. hadir dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan sesuai dengan hari dan tanggal yang tercantum dalam undangan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (6),
Pemeriksa Pajak membuat risalah pembahasan dengan mendasarkan pada tanggapan yang disampaikan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf a dan membuat berita acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, yang ditandatangani oleh tim Pemeriksa Pajak dan Wajib Pajak.
(2)       Apabila Wajib Pajak:
a. menyampaikan tanggapan secara tertulis atas hasil Pemeriksaan yang berisi tentang persetujuan atas seluruh hasil Pemeriksaan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) atau ayat (4); dan
b. tidak hadir dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan sesuai dengan hari dan tanggal yang tercantum dalam undangan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (6),
Pemeriksa Pajak membuat risalah pembahasan dengan mendasarkan pada tanggapan yang disampaikan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan membuat berita acara yang menjelaskan ketidakhadiran Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf b, yang ditandatangani oleh tim Pemeriksa Pajak.
(3)       Apabila Wajib Pajak:
a. menyampaikan tanggapan secara tertulis atas hasil Pemeriksaan yang berisi tentang ketidaksetujuan atas sebagian atau seluruh hasil Pemeriksaan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) atau ayat (4); dan
b. hadir dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan sesuai dengan hari dan tanggal yang tercantum dalam undangan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (6),
Pemeriksa Pajak melakukan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dengan Wajib Pajak dengan mendasarkan pada tanggapan yang disampaikan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf a dan hasil pembahasannya dituangkan dalam risalah pembahasan, yang ditandatangani oleh tim Pemeriksa Pajak dan Wajib Pajak.
(4)       Apabila Wajib Pajak:
a. menyampaikan tanggapan secara tertulis atas hasil Pemeriksaan yang berisi tentang ketidaksetujuan atas sebagian atau seluruh hasil Pemeriksaan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) atau ayat (4); dan
b. tidak hadir dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan sesuai dengan hari dan tanggal yang tercantum dalam undangan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (6),
Pemeriksa Pajak membuat risalah pembahasan yang mendasarkan pada tanggapan yang disampaikan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf a dan membuat berita acara yang menjelaskan ketidakhadiran Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf b, yang ditandatangani oleh tim Pemeriksa Pajak.
(5)       Apabila Wajib Pajak:
a. tidak menyampaikan tanggapan secara tertulis atas hasil Pemeriksaan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) dan/atau ayat (4); dan
b. hadir dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan sesuai dengan hari dan tanggal yang tercantum dalam undangan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (6),
Pemeriksa Pajak tetap melakukan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dengan Wajib Pajak dan hasil pembahasannya dituangkan dalam risalah pembahasan, yang ditandatangani oleh tim Pemeriksa Pajak dan Wajib Pajak.
(6)       Apabila Wajib Pajak:
a. tidak menyampaikan tanggapan secara tertulis atas hasil Pemeriksaan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) dan/atau ayat (4); dan
b. tidak hadir dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan sesuai dengan hari dan tanggal yang tercantum dalam undangan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (6),
Pemeriksa Pajak membuat berita acara yang menjelaskan tidak adanya tanggapan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada huruf a dan menjelaskan ketidakhadiran Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf b, yang ditandatangani oleh tim Pemeriksa Pajak.
(7)       Dalam hal Wajib Pajak tidak hadir dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan tim Pemeriksa Pajak telah membuat dan menandatangani berita acara ketidakhadiran Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (4), atau ayat (6), Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dianggap telah dilaksanakan.
(8)       Dalam hal terdapat hasil Pemeriksaan yang belum disepakati antara tim Pemeriksa Pajak dengan Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, berdasarkan risalah pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau ayat (5), Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan agar hasil Pemeriksaan yang belum disepakati tersebut dibahas terlebih dahulu dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan.
(9)       Hasil pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan dituangkan dalam risalah Tim Quality Assurance Pemeriksaan.
(10)    Berdasarkan risalah pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (4), atau ayat (5) dan/atau risalah Tim Quality Assurance Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (9), tim Pemeriksa Pajak membuat berita acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan yang ditandatangani tim Pemeriksa Pajak dan Wajib Pajak.
(11)    Dalam hal Wajib Pajak menolak menandatangani berita acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (10), tim Pemeriksa Pajak membuat catatan tentang penolakan tersebut dalam berita acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan.
(12)    Jangka waktu Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan baik dalam Pemeriksaan Kantor maupun Pemeriksaan Lapangan harus diselesaikan paling lama 3 (tiga) minggu yang dihitung sejak Wajib Pajak harus hadir sesuai dengan hari dan tanggal yang tercantum dalam undangan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (6).

Senin, 27 Agustus 2012 - 1 komentar

Concordance


A.      Pengertian
Concord atau agreement adalah persesuaian unsur-unsur pembentuk suatu kata, frase atau kalimat sesuai dengan kaidah kebahasaan yang berlaku pada suatu bahasa.

B. Jenis-Jenis Concord :

1.       Apabila subjek dalam bentuk singular maka menggunakan kata kerja singular juga :
a.       Subjek yang di awali kata : each of, every, neither of, one of, either of di anggap SINGULAR.
Example :
Everyone likes her

b.      Subjek yang menyatakan jarak, uang, volume, berat, waktu selalu di anggap SINGULAR.
Example :
Five hundred miles is a long distance to drive today.

c.       subjek yang di bentuk oleh Gerund (V-ing) selalu dianggap SINGULAR.
Example :
Producing fine paintings requires skill and creativity.

d.      Sujek singular tetap diikuti Verb singular jika subjek tersebut diikuti oleh ungkapan : as well as, along with, together with, accompanied by, in addition to.
Example :
The man, along with his children, is viewing a film.

e.      Anybody, anyone, anything
Somebody, someone, something
Nobody, no one, nothing.
Selalu dianggap SINGULAR.
Example :
No one knows where their king puts the crown
f.        The number of + subject Plural + Verb singular.
A number of + subject Plural + Verb Plural.

Example :
1. The number of workers takes a rest.
2. A number of cards are painted red.

2.       Apabila menggunakan subjek kalimat dalam bentuk plural maka menggunakan Verb Plural juga.
a.       Subjek yang dirangkai oleh both….and… dianggap plural maka gunakan verb plural.
Example :
Both car and motorcycle are parked outside.


b.      Kata several, many, few selalu di ikuti verb plural.
Example :
Several student have passed the exam.

c.       Kata none, all, mayority, half menggunakan subjek plural jika jumlahnya plural, dan menggunakan verb singular jika jumlahnya singular.
Example :
All of the cakes have been cooked by my mother
All gold comes from Africa.

Notes :
a.      Either….or…., neither…….or….., yang menjadi subjek adalah kata setelah nor dan or.
Example:
It was a miracle that neither the passenger nor the driver was injured in the accident.

b.      Apabila subject menggunakan pola of,in,on dan preposisi lainnya maka
yang menjadi subjek utama adalah kata sebelum preposisi tersebut.
Example :
The students in the class are doing an English test.


SOAL-SOAL LATIHAN


1. Each girl must contribute ___ share of the expenses.
A. hers
B. no word added
C. herself
D. her

2. The committee has begun ____ meeting.
A. her
B. his
C. their
D. its

3. The name of a river passing through some big towns ___ the title of a very popular Indonesian song.
A. has become
B. have become
C. it has become
D. to have become

4. An increase in the number of students ___ expected next year.
A. is
B. are
C. was
D. were

5. Due to the current financial condition, our budget plan for 1998/1999 ___.
A. it needs reviewing
B. needs to be reviewed
C. need to review
D. is needed to be reviewed

6. About 10 % of the Earth’s land area, or nearly 5.8 million square miles ____ by glacial ice.
A. are covered
B. has covered
C. is covered
D. had covered

7. The local radio stations as well as newspapers ___ that riots have spread to other places in the city.
A. confirm
B. to be confirmed
C. is confirmed
D. are confirme

8. Siti’s sister and brother have got scholarship to study aboard. ___ are studying economies.
A. Both of them
B. One of them
C. The tree of them
D. Siti and her brother

9. Mrs. Retno’s way of teaching and of dealing with the students ___ her the name of model teacher.
A. has earned
B. to have earned
C. have been earning
D. have earned

10. At the beginning of d semester, each of the students ___ given a new time-table.
A. is
B. be
C. he is
D. they are
E. are
- 0 komentar

Preference


Preference digunakan untuk menyetakan bahwa sesuatu lebih baik/diinginkan disbanding yang lainnya.

1.       Prefer
a.       S+prefer….to…
I prefer something to something else
b.      S+prefer+V-ing+…to+V-ing…
I prefer doing something to doing something
c.       S+prefer+to inf+…rather than+V1…
I prefer to do something rather than (do) something.

2.       Would Prefer
a.       Would+S+prefer+…or… ?
Would you prefer tea or coffe?
b.      S+would prefer+to inf
I would prefer to go by car
c.       S+would prefer…rather than…
I would prefer to stay at home rather than go out tonight.

3.       Would rather
a.       Would rather +V1
I would rather go by car
b.      Would rather +not
I would rather not go out by car
c.       Would rather…than…
I’d rather do something than (do) something

4.       Like…better than…
I like tea better than coffee.

5.       Had better (lebih baik)+ V1
You had better leave now.