Senin, 16 Juli 2012 - 0 komentar

Pelaporan Pemeriksaan Pajak dan Pengembalian Dokumen


Pelaporan Pemeriksaan Pajak dan Pengembalian Dokumen
1.    Sebagai hasil dari SOP Tata Cara Pemeriksaan, Fungsional Pemeriksa Pajak menyerahkan LPP serta Nothit yang sudah disetujui dan ditandatangani oleh Administrasi Perpajakan Kepala Kantor kepada Kepala Seksi Pemeriksaan untuk di registrasi dan diberi penomoran.
2.   Kepala Seksi Pemeriksaan menugaskan Pelaksana Seksi Pemeriksaan untuk meregistrasi dan memberi nomor.
3.   Pelaksana Seksi Pemeriksaan meregistrasi dan memberi nomor LPP beserta Nothit dan menyampaikannya kepada Fungsional Pemeriksa Pajak.
4.   Fungsional Pemeriksa Pajak melakukan penjilidan (pembundelan berkas) dan menyerahkan LPP yang sudah dijilid sebanyak 3 (tiga) set, berikut Kertas Kerja Pemeriksaan dan dokumen‐dokumen lain yang berhubungan dengan Pemeriksaan Pajak kepada Kepala Seksi Pemeriksaan.
5.  Kepala Seksi Pemeriksaan menugaskan Pelaksana Seksi Pemeriksaan untuk memproses lebih lanjut.
6.   Pelaksana Seksi Pemeriksaan meneliti kelengkapan, menatausahakan dan mengarsipkan LPP dan Kertas Kerja Pemeriksaan serta memisahkan 1 (satu) set LPP untuk digabungkan dalam berkas Wajib Pajak yang akan dikembalikan kepada Seksi Pelayanan dan 1 (satu) set untuk diserahkan kepada Seksi Pengawasan dan Konsultasi untuk diteliti sekaligus membuat konsep Surat Pengantarnya kemudian meneruskannya kepada Kepala Seksi Pemeriksaan.
7. Kepala Seksi Pemeriksaan meneliti dan menandatangani Surat Pengantar dan mengembalikannya kepada Pelaksana Seksi Pemeriksaan untuk disampaikan kepada Seksi terkait.
8.   Pelaksana Seksi Pemeriksaan menyerahkan 1 (satu) set LPP dan Nota Penghitungan kepada Seksi Pelayanan (diproses dalam SOP Penerbitan Surat Ketetapan Pajak) dan 1 (satu) set LPP kepada Seksi Pengawasan dan Konsultasi serta menatausahakan arsip Surat Pengantar.
9.  Buku‐buku catatan‐catatan, dan dokumen‐dokumen yang dipinjam dari Wajib Pajak dikembalikan secara lengkap dan utuh kepada Wajib Pajak dengan menggunakan Bukti Peminjaman/Pengembalian Buku, Catatan dan Dokumen paling lama 14 (empat belas) hari sejak tanggal LPP
10.   Proses selesai.




- 0 komentar

Pemberitahuan dan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan







Hasil Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus diberitahukan kepada Wajib Pajak dengan memberikan hak kepada Wajib Pajak untuk hadir dalam pembahasan akhir. Pemberitahuan hasil Pemeriksaan kepada Wajib Pajak tidak dilakukan apabila Pemeriksaan dilanjutkan dengan Pemeriksaan Bukti Permulaan. Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan beserta lampirannya disampaikan oleh Pemeriksa Pajak melalui kurir, faksimili, pos, atau jasa pengiriman lainnya. Wajib Pajak wajib memberikan tanggapan tertulis atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dan berhak hadir dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan paling lama :
     a. 3 (tiga) hari kerja sejak Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan diterima oleh Wajib Pajak untuk Pemeriksaan Kantor;
    b. 7 (tujuh) hari kerja sejak Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan diterima oleh Wajib Pajakuntuk Pemeriksaan Lapangan.

Ketentuan mengenai hasil pemeriksaan dan pembahasan akhir pemeriksaan dapat diuraikan sebagai berikut : (199/PMK.03/2007 Ps 23)
1   Apabila dalam jangka waktu tersebut di atas Wajib Pajak menyampaikan surat tanggapan hasil Pemeriksaan yang berisi tentang persetujuan atas seluruh hasil pemeriksaan dan hadir dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, Pemeriksa Pajak menggunakantanggapan tersebut sebagai dasar untuk membuat risalah pembahasan dan berita acara PembahasanAkhir Hasil Pemeriksaan, yang ditandatangani oleh Tim Pemeriksa Pajak dan Wajib Pajak.

2   Apabila dalam jangka waktu tersebut di atas Wajib Pajak menyampaikan surat tanggapan hasil Pemeriksaan yang berisi tentang persetujuan atas seluruh hasil Pemeriksaan namun tidak hadir dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, Pemeriksa Pajak menggunakan surat tanggapan tersebut sebagai dasar untuk membuat risalah pembahasan dan beritaacara ketidakhadiran Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, yang ditandatangani oleh Pemeriksa Pajak.

3  Apabila dalam jangka waktu tersebut di atas Wajib Pajak menyampaikan surat tanggapan hasil Pemeriksaan yang berisi tentang ketidaksetujuan atas sebagian atau seluruhhasil Pemeriksaan dan hadir dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, Pemeriksa Pajak menggunakan surat tanggapan tersebut sebagai dasar untuk melakukan pembahasan akhir dengan Wajib Pajak dan hasil pembahasannya dituangkan dalam risalah pembahasan dan berita acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, yang ditandatangani oleh Tim Pemeriksa Pajak dan Wajib Pajak.

4  Apabila dalam jangka waktu tersebut di atas Wajib Pajak menyampaikan surat tanggapan hasil Pemeriksaan yang berisi tentang ketidaksetujuan atas sebagian atau seluruh hasil Pemeriksaan namun tidak hadir dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan,Pemeriksa Pajak menggunakan surat tanggapan tersebut sebagai dasar untuk membuat risalah pembahasan dan berita acara ketidakhadiran Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, yang ditandatangani oleh Pemeriksa Pajak.

5     Apabila dalam jangka waktu tersebut di atas Wajib Pajak tidak menyampaikan surat tanggapan hasil Pemeriksaan dan tidak hadir dalam Pembahasan Akhir HasilPemeriksaan, Pemeriksa Pajak membuat berita acara ketidakhadiran Wajib Pajak dalam PembahasanAkhir Hasil Pemeriksaan, yang ditandatangani oleh Pemeriksa Pajak.

6   Dalam hal Wajib Pajak tidak hadir dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan Pemeriksa Pajaktelah membuat dan menandatangani berita acara ketidakhadiran Wajib Pajak dalam Pembahasan AkhirHasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada angka (2), angka (4), atau angka (5), Pembahasan AkhirHasil Pemeriksaan dianggap telah dilaksanakan.

7  Dalam hal Wajib Pajak menolak menandatangani berita acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada angka (1) atau angka (3), Pemeriksa Pajak membuat catatan tentangpenolakan tersebut dalam berita acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan.

8     dalam hal terdapat perbedaan pendapat antara Wajib Pajak dengan Pemeriksa Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, Wajib Pajak dapat mengajukan permintaan agar perbedaan tersebut dibahas lebih dahulu oleh Tim Pembahas.

Hasil pembahasan oleh Tim Pembahas dituangkan dalam risalah Tim Pembahas yang merupakan bagian dari Kertas Kerja Pemeriksaan. Jangka Waktu Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajibanperpajakan dengan jenis Pemeriksaan Kantor harus diselesaikan paling lama 3 (tiga) minggu. Jangka Waktu Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dengan jenis Pemeriksaan Lapangan harus diselesaikan paling lama 1 (satu) bulan.
Risalah pembahasan dan berita acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Laporan Hasil Pemeriksaan. Pajak yang terutang dalam surat ketetapan pajak atau Surat Tagihan Pajak dihitung sesuai dengan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, kecuali:
a. dalam hal Wajib Pajak tidak hadir dalam pembahasan akhir tetapi menyampaikan tanggapan tertullis, pajak yang terutang dihitung berdasarkan hasil Pemeriksaan yang telah diberitahukan kepada Wajib Pajak denganmemperhatikan tanggapan tertulis dari Wajib Pajak;
b.  dalam hal Wajib Pajak tidak hadir dalam pembahasan akhir dan tidak menyampaikan tanggapan tertulis, pajak yang terutang dihitung berdasarkan hasil Pemeriksaan yang telah diberitahukan kepada Wajib Pajak.