Pelaporan Pemeriksaan Pajak dan Pengembalian Dokumen
1. Sebagai hasil dari SOP Tata Cara Pemeriksaan,
Fungsional Pemeriksa Pajak menyerahkan LPP serta Nothit yang sudah disetujui
dan ditandatangani oleh Administrasi Perpajakan Kepala Kantor kepada Kepala
Seksi Pemeriksaan untuk di registrasi dan diberi penomoran.
2. Kepala Seksi Pemeriksaan menugaskan Pelaksana
Seksi Pemeriksaan untuk meregistrasi dan memberi nomor.
3. Pelaksana Seksi Pemeriksaan meregistrasi dan
memberi nomor LPP beserta Nothit dan menyampaikannya kepada Fungsional
Pemeriksa Pajak.
4. Fungsional Pemeriksa Pajak melakukan penjilidan
(pembundelan berkas) dan menyerahkan LPP yang sudah dijilid sebanyak 3 (tiga)
set, berikut Kertas Kerja Pemeriksaan dan dokumen‐dokumen lain yang berhubungan
dengan Pemeriksaan Pajak kepada Kepala Seksi Pemeriksaan.
5. Kepala Seksi Pemeriksaan menugaskan Pelaksana
Seksi Pemeriksaan untuk memproses lebih lanjut.
6. Pelaksana Seksi Pemeriksaan meneliti
kelengkapan, menatausahakan dan mengarsipkan LPP dan Kertas Kerja Pemeriksaan
serta memisahkan 1 (satu) set LPP untuk digabungkan dalam berkas Wajib Pajak
yang akan dikembalikan kepada Seksi Pelayanan dan 1 (satu) set untuk diserahkan
kepada Seksi Pengawasan dan Konsultasi untuk diteliti sekaligus membuat konsep
Surat Pengantarnya kemudian meneruskannya kepada Kepala Seksi Pemeriksaan.
7. Kepala Seksi Pemeriksaan meneliti dan
menandatangani Surat Pengantar dan mengembalikannya kepada Pelaksana Seksi
Pemeriksaan untuk disampaikan kepada Seksi terkait.
8. Pelaksana Seksi Pemeriksaan menyerahkan 1 (satu)
set LPP dan Nota Penghitungan kepada Seksi Pelayanan (diproses dalam SOP
Penerbitan Surat Ketetapan Pajak) dan 1 (satu) set LPP kepada Seksi Pengawasan
dan Konsultasi serta menatausahakan arsip Surat Pengantar.
9. Buku‐buku catatan‐catatan, dan dokumen‐dokumen
yang dipinjam dari Wajib Pajak dikembalikan secara lengkap dan utuh kepada
Wajib Pajak dengan menggunakan Bukti Peminjaman/Pengembalian Buku, Catatan dan
Dokumen paling lama 14 (empat belas) hari sejak tanggal LPP
10.
Proses selesai.
0 komentar:
Posting Komentar