Selasa, 28 Agustus 2012 - 0 komentar

Pelaporan Pemeriksaan Pajak dan Pengembalian Dokumen *edited

Referensi :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : PER - 34/PJ/2011



(1)       Setiap prosedur Pemeriksaan Lapangan yang ditempuh, pengujian yang dilakukan, bukti dan keterangan yang dikumpulkan serta simpulan yang diambil sehubungan dengan fakta dan data yang ditemukan dalamPemeriksaan, harus dituangkan dalam Kertas Kerja Pemeriksaan.
(2)       Laporan Hasil Pemeriksaan harus disusun berdasarkan Kertas Kerja Pemeriksaan yang telah ditelaah oleh supervisor.
(3)       Laporan Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan oleh Pemeriksa Pajak sebagai dasar untuk membuat Nota Penghitungan.


 Buku, catatan, dan dokumen yang dipinjam harus dikembalikan kepada Wajib Pajak dengan menggunakan Bukti Peminjaman dan Pengembalian Buku, Catatan dan Dokumen paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan.

0 komentar:

Posting Komentar