Selasa, 28 Agustus 2012 - 0 komentar

Pemberitahuan dan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan *edited

Referensi :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 82/PMK.03/2011












(1)       Hasil Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus diberitahukan kepada Wajib Pajak melalui penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan beserta lampirannya dan kepada Wajib Pajak diberikan hak untuk hadir dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan.
(2)       Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beserta lampirannya disampaikan oleh Pemeriksa Pajak secara langsung atau melalui kurir, faksimili, pos, atau jasa pengiriman lainnya.
(3)       Wajib Pajak wajib memberikan tanggapan tertulis atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan diterima oleh Wajib Pajak.
(4)       Wajib Pajak dapat melakukan perpanjangan jangka waktu penyampaian tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5)       Untuk melakukan perpanjangan jangka waktu penyampaian tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Wajib Pajak harus menyampaikan pemberitahuan secara tertulis sebelum berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(6)       Dalam rangka melaksanakan pembahasan akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepada Wajib Pajak harus diberikan undangan secara tertulis yang mencantumkan hari dan tanggal dilaksanakannya pembahasan akhir.
(7)       Undangan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (6) harus disampaikan kepada Wajib Pajak dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak:
diterimanya tanggapan tertulis atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dari Wajib Pajak sesuai jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan/atau ayat (4);
berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud ayat pada (3) dan/atau ayat (4), dalam hal Wajib Pajak tidak menyampaikan tanggapan tertulis atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan.


(1)       Apabila Wajib Pajak:
a. menyampaikan tanggapan secara tertulis atas hasil Pemeriksaan yang berisi tentang persetujuan atas seluruh hasil Pemeriksaan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) atau ayat (4); dan
b. hadir dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan sesuai dengan hari dan tanggal yang tercantum dalam undangan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (6),
Pemeriksa Pajak membuat risalah pembahasan dengan mendasarkan pada tanggapan yang disampaikan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf a dan membuat berita acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, yang ditandatangani oleh tim Pemeriksa Pajak dan Wajib Pajak.
(2)       Apabila Wajib Pajak:
a. menyampaikan tanggapan secara tertulis atas hasil Pemeriksaan yang berisi tentang persetujuan atas seluruh hasil Pemeriksaan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) atau ayat (4); dan
b. tidak hadir dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan sesuai dengan hari dan tanggal yang tercantum dalam undangan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (6),
Pemeriksa Pajak membuat risalah pembahasan dengan mendasarkan pada tanggapan yang disampaikan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan membuat berita acara yang menjelaskan ketidakhadiran Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf b, yang ditandatangani oleh tim Pemeriksa Pajak.
(3)       Apabila Wajib Pajak:
a. menyampaikan tanggapan secara tertulis atas hasil Pemeriksaan yang berisi tentang ketidaksetujuan atas sebagian atau seluruh hasil Pemeriksaan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) atau ayat (4); dan
b. hadir dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan sesuai dengan hari dan tanggal yang tercantum dalam undangan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (6),
Pemeriksa Pajak melakukan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dengan Wajib Pajak dengan mendasarkan pada tanggapan yang disampaikan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf a dan hasil pembahasannya dituangkan dalam risalah pembahasan, yang ditandatangani oleh tim Pemeriksa Pajak dan Wajib Pajak.
(4)       Apabila Wajib Pajak:
a. menyampaikan tanggapan secara tertulis atas hasil Pemeriksaan yang berisi tentang ketidaksetujuan atas sebagian atau seluruh hasil Pemeriksaan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) atau ayat (4); dan
b. tidak hadir dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan sesuai dengan hari dan tanggal yang tercantum dalam undangan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (6),
Pemeriksa Pajak membuat risalah pembahasan yang mendasarkan pada tanggapan yang disampaikan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf a dan membuat berita acara yang menjelaskan ketidakhadiran Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf b, yang ditandatangani oleh tim Pemeriksa Pajak.
(5)       Apabila Wajib Pajak:
a. tidak menyampaikan tanggapan secara tertulis atas hasil Pemeriksaan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) dan/atau ayat (4); dan
b. hadir dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan sesuai dengan hari dan tanggal yang tercantum dalam undangan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (6),
Pemeriksa Pajak tetap melakukan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dengan Wajib Pajak dan hasil pembahasannya dituangkan dalam risalah pembahasan, yang ditandatangani oleh tim Pemeriksa Pajak dan Wajib Pajak.
(6)       Apabila Wajib Pajak:
a. tidak menyampaikan tanggapan secara tertulis atas hasil Pemeriksaan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) dan/atau ayat (4); dan
b. tidak hadir dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan sesuai dengan hari dan tanggal yang tercantum dalam undangan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (6),
Pemeriksa Pajak membuat berita acara yang menjelaskan tidak adanya tanggapan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada huruf a dan menjelaskan ketidakhadiran Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf b, yang ditandatangani oleh tim Pemeriksa Pajak.
(7)       Dalam hal Wajib Pajak tidak hadir dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan tim Pemeriksa Pajak telah membuat dan menandatangani berita acara ketidakhadiran Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (4), atau ayat (6), Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dianggap telah dilaksanakan.
(8)       Dalam hal terdapat hasil Pemeriksaan yang belum disepakati antara tim Pemeriksa Pajak dengan Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, berdasarkan risalah pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau ayat (5), Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan agar hasil Pemeriksaan yang belum disepakati tersebut dibahas terlebih dahulu dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan.
(9)       Hasil pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan dituangkan dalam risalah Tim Quality Assurance Pemeriksaan.
(10)    Berdasarkan risalah pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (4), atau ayat (5) dan/atau risalah Tim Quality Assurance Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (9), tim Pemeriksa Pajak membuat berita acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan yang ditandatangani tim Pemeriksa Pajak dan Wajib Pajak.
(11)    Dalam hal Wajib Pajak menolak menandatangani berita acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (10), tim Pemeriksa Pajak membuat catatan tentang penolakan tersebut dalam berita acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan.
(12)    Jangka waktu Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan baik dalam Pemeriksaan Kantor maupun Pemeriksaan Lapangan harus diselesaikan paling lama 3 (tiga) minggu yang dihitung sejak Wajib Pajak harus hadir sesuai dengan hari dan tanggal yang tercantum dalam undangan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (6).

0 komentar:

Posting Komentar